NGAWI – Info7news.co.id – Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sebagai tindak lanjut atas surat dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Direktorat Metrologi.

Kegiatan pengawasan dilaksanakan di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Ngawi.

Sasaran pengawasan kali ini difokuskan pada pelaku usaha di bidang jasa pengiriman dan logistik, di antaranya PT Pos Indonesia, JNE, J&T Expres dan J&T Cargo.

Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, petugas menemukan beberapa timbangan yang masa berlaku Cap Tanda Tera (CTT)-nya telah habis atau tidak berlaku lagi.

Terhadap temuan tersebut, pemilik maupun pengguna UTTP diwajibkan untuk melakukan tera ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Disdagperinaker dalam meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan alat ukur dalam aktivitas perdagangan.

Langkah tersebut juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen serta menjamin terciptanya transaksi perdagangan yang jujur, adil, dan transparan.

Melalui pengawasan UTTP secara berkala, diharapkan seluruh pelaku usaha semakin meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kemetrologian dengan memastikan setiap alat ukur yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan memiliki tanda tera yang masih berlaku.

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan jasa pengiriman dan aktivitas perdagangan di Kabupaten Ngawi dapat terus terjaga.

Disdagperinaker Kabupaten Ngawi Bersama Mewujudkan Tertib Ukur dan Perlindungan Konsumen.