Boyolali — Satlantas Polres Boyolali terus mengedepankan pelayanan publik yang informatif dan mudah dijangkau masyarakat. Pada Kamis (4/12/2025), petugas Regident melaksanakan edukasi terkait Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) kepada wajib pajak di layanan Samsat Keliling Boyolali.
Melalui layanan bergerak ini, petugas memberikan penjelasan langsung kepada warga mengenai fungsi dan pentingnya TBPKP sebagai bukti sah bahwa kewajiban pajak kendaraan telah dipenuhi. Masyarakat juga dibimbing mengenai alur pembayaran hingga pengecekan dokumen kendaraan.
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Tri Afandi, menegaskan bahwa edukasi ini penting untuk memastikan masyarakat memahami setiap tahapan administrasi pajak kendaraan.
“Kami ingin memastikan warga paham betul bahwa TBPKP adalah dokumen resmi yang wajib disimpan sebagai bukti pelunasan pajak. Edukasi ini kami lakukan agar proses administrasi lebih transparan dan meminimalisir kesalahan warga dalam pengurusan pajak,” ujar AKP Tri Afandi.
Ia menambahkan bahwa layanan Samsat Keliling menjadi sarana efektif untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus datang ke kantor samsat induk.
“Dengan hadirnya Samsat Keliling, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus pemahaman kepada warga tentang pentingnya tertib administrasi kendaraan. Petugas kami selalu siap memberikan pendampingan dari awal hingga akhir,” imbuhnya.
Di lokasi, petugas tampak aktif menjelaskan setiap langkah proses, mulai dari pengecekan berkas, pembayaran pajak, hingga pencetakan dokumen. Warga yang hadir mengaku terbantu karena informasi disampaikan dengan jelas dan pelayanan berjalan lancar.
Satlantas Polres Boyolali berharap edukasi langsung di lapangan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mendukung kelancaran administrasi kendaraan bermotor di wilayah Boyolali.
Khanza Haryati




